Diduga Lakukan KKN, FWJ Indonesia Laporkan Oknum Pejabat Kota Depok Ke KPK
Jakarta, Dekannews- Seorang oknum pejabat di Pemerintah Kota Depok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oknum pejabat itu di-KPK-kan karena diduga melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Oknum pejabat yang dilaporkan ke KPK itu berinisial SS. Yang melaporkan adalah Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia.
Menurut Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta-Indonesia (FWJ), Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, diduga SS adalah kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. “Diduga, SS telah menghalalkan cara dengan membuat aturan sendiri soal pengangkatan dirinya menjadi pelaksana tugas (Plt.) kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” ucapnya.
Dalam siaran persnya, Rabu (17/3/2021), Opan berkata, berdasarkan keterangan yang diperoleh, ternyata, pengajuan SS itu direspon Walikota Depok, Mohammad Idris.Sang walikota pun menandatangani SK pengangkatan SS sebagai Plt. kepala DPMPTP Kota Depok pada tanggal 29 Juli 2020.
Jelas Opan bahwa SK pengangkatan atas nama SS yang berpangkat/golongan Pembina Tk. I, IV/b juga diangkat tanpa adanya mekanisme yang benar. Paparnya, SS diangkat menjadi Plt. kepala DPMPTSP sekaligus merangkap kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok tanpa melalui rapat internal.
“Dan tanpa adanya persetujuan dari sekda Kota Depok,” Opan menerangkan.
Nah, terkait adanya dugaan nepotisme yang terjadi di Pemerintah Kota Depok, ia mengatakan, publik harus tahu bahwa SS diduga sementara adalah merupakan adik dari seorang walikota Depok saat ini yang masih aktif meski beda ibu. “Ini fakta dan dugaan kuat kami, mereka (SS dan walikota Depok saat ini) adalah saudara kandung meski dari beda ibu. Tapi, keduanya berasal dari satu bapak,” tandasnya.
Selain itu, Opan juga menjelaskan adanya dugaan siasat pencucian uang miliaran rupiah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Depok. “Kami menerima banyak bukti atas dosa-dosa yang bersangkutan, bukti-buktinya telah resmi kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor Laporan/pengaduan 09/III/LA-FWJ/JKT/2021, tertanggal 12 Maret 2021,” cetus Opan.
Soal adanya dugaan pencucian uang/money laundry, ia juga telah melayangkan surat pelaporan atau pengaduannya ke KPK RI pada hari yang bersamaan. “Di sini kami melihat adanya dugaan permainan berbentuk investasi di bidang asuransi untuk pegawai PDAM Tirta Asasta yang dipimpin Direktur Utama Muhamad Olik, melalui perputaran dana dari konsumen atau diduga berasal dari dana penyertaan modal yang telah dianggarkan. Anggaran itu pun bersumber dari dana APBD Kota Depok,” tegasnya.
Ia pun mengungkapkan dugaan adanya dana asuransi yang dimainkan SS di salah satu perusahaan asuransi ternama, dan kemungkinan tidak dilaporkan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Muhamad Olik. “Muatannya dengan alibi seperti untuk mem-back up para pegawai yang pensiun dan belum dibayarkan oleh perusahaan asuransi tersebut, padahal secara pelaksanaannya hanya isapan jempol,” ia mengurai.
Kini, pihaknya pun akan mengawal terus kasus ini. “Kita akan kawal kasus ini sampai adanya pemanggilan perkara terhadap yang bersangkutan maupun oknum pejabat nomor 1 di Kota Depok itu agar persoalan hukum mereka direspon cepat oleh lembaga antirasuah,” terang Opan.
Mengenai kinerja walikota Depok, Opan menilai, dalam kepemimpinan Mohammad Idris yang menjabat dua periode, banyak penyimpangan dari aturan yang tidak berpihak kepada masyarakat. “Artinya, kebijakan-kebijakannya terkesan memberikan peluang korupsi dengan menganakemaskan PDAM,” tudingnya.
Publik, cetus dia, bisa menilai. “Yang menonjol itu terkesan PDAM Tirta Asasta, dan seakan-akan menjadi perusahan pribadinya. Saat ini, PDAM akan menjadi Perseroda/perusahaan terbatas daerah. Padahal, PDAM di seluruh Indonesia rata-rata Perusahaan Umum Daerah/ Perumda,” kritiknya. (nto)